Profesi Pengacara


Pengacara adalah seseorang yang memiliki profesi dan wewenang sebagai penegak hukum. Kedudukannya setara dengan jaksa, hakim, dan polisi. Bersama dengan penegak hukum lainnya, pengacara adalah bagian dari criminal justice system.

Pengacara bisa menawarkan jasanya, baik di dalam maupun luar pengadilan dalam bidang hukum bagi perseorangan, lembaga, perusahaan, maupun badan hukum untuk menjadi konsultan hukum, mendampingi dan membela perkara, menjalankan kuasa, maupun bantuan lainnya dalam ranah hukum.

Pengacara muda digaji mulai dari Rp3.000.000 hingga Rp15.000.000. Honor ini biasanya sangat tergantung dengan kasus yang ditangani. Meskipun pengacara mendapatkan honor fantastis dari setiap kliennya, tetapi tidak serta merta mematok tarif tinggi pada semua kalangan. Ada juga bantuan hukum yang wajib diberikan pengacara secara gratis. Ini sesuai dengan amanat PP No. 83 Tahun 2008, bantuan hukum wajib diberikan secara cuma-cuma oleh pengacara untuk masyarakat tidak mampu.

Pengacara memiliki peran serta tanggung jawab yang banyak dan cukup berat. Peran dan tanggung jawab pengacara adalah: 

  • Menangani masalah atau kasus hukum
 Pengacara berperan dalam menganalisis dan menjelaskan permasalahan hukum, menjelaskan aturan-aturan hukum serta penataannya secara sistematis, yakni melalui analisis dan identifikasi masalah secara sistematis. Mendefinisikan, membuat, serta menerapkan konsep hukum. Elaborasi dan menggunakan penghargaan, penilaian, klasifikasi, dan teori untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak dalam masalah hukum (berseberangan).
  • Bertanggung Jawab terhadap kliennya

Pengacara yang sudah dikontrak klien (perorangan/lembaga/badan) harus memberikan konsultasi hukum, mewakili, mendampingi, serta membela perkara dari awal kasus, persidangan di pengadilan, hingga berakhir atau ditutupnya perkara. Pengacara memastikan klien tersebut memperoleh hak-haknya.

Meskipun yang didampingi adalah pihak terdakwa, pengacara tetap setia mendampinginya sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 54 dan 55, serta UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat 1 dengan menerapkan asas praduga tak bersalah. Pengacara juga yang menjadi jembatan atau penghubung antara klien dengan pengacara lain (dari pihak yang berselisih), maupun dari pihak lainnya, seperti awak media.
  • Penyusunan/pembuatan kontrak perjanjian
Ada pengacara yang mengambil spesialisasi dalam pembuatan dan atau negosiasi untuk kontrak dagang atau bisnis perorangan atau lembaga. Selain itu, ada juga pengacara yang menangani pembuatan dokumen hukum. Misalnya, surat waris, wasiat, perjanjian, penyelesaian perkara lewat jalur damai/musyawarah tanpa pengadilan, dan lain-lain.
  • Berperan mengawal konstistusi dan hak asasi manusia
Pengacara juga bertanggung jawab dalam mengawal konstitusi yang berlaku saat ini. Ini termasuk menafsirkan atau menegakkan peraturan hukum, memperjuangkan hak asasi manusia, memberi informasi tentang sistem hukum atau masalah lain terkait hukum melalui media dan atau pidato publik. Selain itu, juga melakukan analisis, mempelajari, dan mendeskripsikan fakta serta peristiwa yang terjadi.
  • Mengkritik atau memberi masukan terkait hukum
Tanggung jawab ini termasuk memperdebatkan atau menentang resolusi dengan interpretasi, bukti, dan lainnya yang bisa diterima. Dengan begitu, pengacara harus terus melakukan audit pada setiap putusan hukum yang keluar dari lembaga legislatif maupun dari pengadilan.
  • Menyebarkan ilmu pengetahuan hukum
Sebagai orang yang dianggap punya pengetahuan luas tentang hukum, pengacara juga punya tanggung jawab untuk terus menyebarkan ilmu pengetahuan hukum. Selain itu, pengacara juga harus terus belajar demi memperkaya pengetahuan hukum.

Komentar