Profesi Peneliti


Peneliti dalam pengertian luas dapat merujuk pada setiap orang yang melakukan aktivitas menggunakan sistem tertentu dalam memperoleh pengetahuan atau individu yang melakukan sejumlah praktik-praktik di mana secara tradisional dapat dikaitkan dengan kegiatan pendidikan, pemikiran, atau filosofis. Secara khusus, istilah peneliti dikaitka pada individu-individu yang melakukan penelitian (meneliti) dengan menggunakan metode ilmiah. Seorang peneliti, bisa jadi adalah seorang ahli pada satu bidang atau lebih dalam ilmu pengetahuan.


Peneliti dalam lingkup pemerintah Indonesia merupakan pejabat fungsional Peneliti yang didefinisikan sebagai pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.


Tugas Peneliti:

  1. Melakukan penelitian sesuai dengan kaidah dan metode ilmiah guna mendapatkan informasi, data, serta keterangan yang berkaitan erat dengan pemahahaman. 
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memanfaatkan teori ilmu pengetahuan yang sudah dibuktikan kebenarannya.
  3. Menyusun laporan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan penelitian.
  4. Menyusum karya tulis ilmiah hasil penelitian dan hasil pemikiran ilmiah.
  5. Membagikan hasil penelitiannya secara luas mengenai manfaat baik secara langsung atau tidak. 
  6. Mengikuti seminar, lokakarya, serta pelatihan sesuai dengan bidang yang digeluti.

Komentar